Rabu, 08 Agustus 2012

DIKLAT CALON KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

Dalam rangka meningkatkan mutu kepala sekolah / madrasah, pemerintah mengeluarkan Permendiknas No. 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Peraturan ini memuat tentang sistem penyiapan calon kepala sekolah/madrasah, proses pengangkatan kepala sekolah/ madrasah , masa tugas, pengembangan keprofesian berkelanjutan, penilaian kinerja kepala sekolah/ madrasah, mutasi dan pemberhentian tugas guru sebagai kepala sekolah/madrasah. 
Bentuk aktualisasi peraturan tersebut,  LP2KS INDONESIA sebagai lembaga penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah melakukan langkah awal yaitu seleksi administrari dan seleksi akademik. Apabila peserta dinyatakan lulus maka dilanjutkan diklat yang disusun dengan sistem In-On-In. In-1 dilaksanakan diklat selama 7 hari, selanjutnya calon kepala sekolah/madrasah melaksanakan On the Job Learning (OJL) selama 3 bulan di sekolah sendiri dan sekolah pendamping. Hasil OJL dipresentasikan pada saat On-2 dihadapan Asesor penguji dan Master Trainer. Hasil On-2 akan memnentukan lulus/tidaknya Calon Kepala Sekolah/Madrasah.
Langkah yang dilaksanakan LP2KS INDONESIA tersebut akan membawa dampak positif tatkala Calon Kepala Sekolah/Madrasah kelak ditugaskan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dengan 4 kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah yang harus dikuasai meliputi 1) kompetensi kepribadian, 2) kompetensi manajerial, 3) kompetensi kewirausahaan dan 4) kompetensi sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar